Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum Restitusi Pajak

Dasar hukum restitusi pajak

Dasar hukum restitusi pajak

Bandung - Restitusi Pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan adanya restitusi pajak ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak.

Apakah restitusi dan kompensasi termasuk hak wajib pajak?

Restitusi sejatinya merupakan hak dasar Wajib Pajak yang, sebaliknya, menjadi kewajiban bagi otoritas pajak. Untuk memastikan hak dan kewajiban itu berjalan dengan benar, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur secara tegas prosedur dan jangka waktu pengembalian pajak.

Bagaimana cara meminta restitusi pajak?

Tata Cara Restitusi Pajak

  1. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  2. Ditjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:

Apa saja syarat untuk restitusi?

a. Apa Syarat Restitusi PPN Diterima?

  • pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
  • pajak yang telah disetor tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;

Kapan dilakukan restitusi pajak?

Seperti yang telah disebutkan, restitusi pajak dapat dilakukan jika terjadi dua kondisi, yakni terjadi kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas dua kondisi ini, wajib pajak (orang pribadi atau badan) dapat mengajukan pengembalian atau restitusi.

Kenapa wajib pajak mengajukan restitusi dan kompensasi?

Tujuan Adanya Restitusi Pajak Adanya peraturan tentang restitusi pajak bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pembayaran pajak ini juga sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

Apa itu permohonan restitusi?

Restitusi adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak ke negara. Dasar pengajuan restitusi adalah kelebihan bayar yang dialami oleh wajib pajak.

Jenis pajak apa saja yang bisa direstitusi?

Sesuai dengan ketentuan UU PPh, ada 5 jenis pajak yang bisa dikreditkan dan menjadi pengurangan di SPT tahunan badan, yaitu :

  1. PPh Pasal 22.
  2. PPh Pasal 23. ...
  3. PPh Pasal 24. ...
  4. PPh pasal 25. ...
  5. PPh pasal 26 ayat 5.

Apakah syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak?

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.

Bagaimana mekanisme restitusi pajak lebih bayar tersebut?

Mekanisme Umum Prinsip umum tata cara restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang berbunyi "Direktorat Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang."

Apakah pengembalian restitusi tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan bagi wajib pajak?

Jika dilihat dari fakta yang ada, perusahaan Bapak telah membebankan biaya atas pembayaran pajak tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan.

Apakah PPN bisa di restitusi?

Sebagaimana tercantum dalam UU PPN pasal 9 ayat 4, restitusi dilakukan apabila dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang seharusnya dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang akan dikompensasikan ke masa pajak tahun berikutnya.

Apakah yang dimaksud dengan restitusi dari perlindungan hukum?

B. 2. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Persyaratan apakah yang harus dipenuhi perusahaan untuk mengajukan restitusi atas PPN lebih bayar tersebut?

Untuk mengajukan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP adalah harus memiliki nilai jumlah lebih bayar paling banyak sebesar 1 Miliar Rupiah. Hal ini sesuai dengan Pasal 17D Undang-Undang KUP serta PMK Nomor 39/PMK. 03/2018.

Dalam hal apa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dapat diajukan pada akhir masa pajak?

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku.

Pasal 17 tentang apa?

PPh pasal 17 merupakan pasal yang secara terperinci mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, atas penghasilan kena pajak.

Apakah pasal 26 dapat di kreditkan?

PPh Pasal 26 ayat (5) secara umum mengatur mengenai pemotongan pajak yang boleh dikreditkan atas subjek pajak luar negeri badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri atau BUT yang tidak bersifat final.

PPh Pasal 26 mengatur tentang apa?

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia.

Kapan batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak?

Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak : a. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diterima; b.

Berapa lama paling lama Dirjen pajak memberikan balasan dalam permohonan pengembalian kelebihan pajak?

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian disertai dengan dokumen/ bukti dan buku-buku pendukung.

13 Dasar hukum restitusi pajak Images

Post a Comment for "Dasar Hukum Restitusi Pajak"